Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Saturday, February 23, 2013

Loyalis Anas: Banyak Kader PD yang Akan Mengundurkan Diri


M Rahmad (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Anas Urbaningrum telah berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat (PD). Sejumlah loyalis diyakini akan mengikuti langkah yang diambil oleh Anas.

"Sebetulnya tadi surat pengunduran dirinya mau saya sampaikan ke DPP. Tapi karena ini Sabtu, besok Senin akan saya sampaikan," ujar Wakil Direktur Eksekutif Bidang Pembinaan SDM Partai Demokrat, M Rahmad di depan kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (23/2/2013).

Rahmad mengatakan, beberapa kader PD juga akan mengundurkan diri. "Yang komunikasi dengan saya (untuk mundur) sudah banyak. Nanti lihat saja dalam minggu ini," ujar Rahmad.

Ia mengungkapkan pengunduran dirinya ini karena dia merasa tidak lagi menemukan identitas Partai Demokrat.

"Saya kan awalnya profesional. Saya masuk Demokrat karena partai ini menganut sistem cerdas, bersih dan santun. Karena itu tidak saya temukan, maka saya putuskan keluar," ucapnya.

Rahmad mengatakan, identitas partai yang hilang tersebut ada di dalam sosok Anas. Anas, menurut dia, merupakan mentor politik bagi ribuan kader Partai Demokrat di Indonesia.

"Political chemistry saya sama dengan pak Anas," tuturnya.

Ini Pidato Lengkap Berhentinya Anas sebagai Ketum Partai Demokrat


Jakarta - Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Pernyataan ini disampaikan di Kantor DPP PD di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (23/2/2013).

Didampingi oleh puluhan loyalisnya, Anas menutup pernyataannya dengan melepaskan jaket PD yang dikenakannya. Anas kemudian mendapat pelukan dan jabat tangan dari para sahabatnya, suasana pun haru. 

Ini pidato lengkap Anas Urbaningrum:

"Hari ini saya akan menyampaikan sikap saya. Seperti disampaikan kemarin 22 Februari, KPK sudah mengumumkan, saya dinyatakan berstatus tersangka. Atas pengumuman KPK itu, saya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku karena saya masih percaya bahwa lewat proses hukum yang adil, obyektif dan transparan, keadilan dan kebenaran bisa saya dapatkan.

Saya masih percaya, lewat proses hukum yang adil, obyektif, dan transparan, berdasar kriteria-kriteria dan tata laksana yang memenuhi standar, saya yakin kebenaran masih bisa ditegakkan. Karena saya percaya negeri kita ini berdasarkan keadilan, bukan berdasar prinsip kekuasaan.

Lewat itu, saya akan melakukan pembelaan hukum yang sebaik-baiknya. Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kredibel. Saya meyakini betul bahwa saya tidak terlibat proses pelanggaran hukum di proyek Hambalang.

Sejak awal saya punya keyakinan penuh tentang tuduhan-tuduhan yang tak berdasar itu. Saya meyakini kebenaran dan keadilan pangkatnya lebih tinggi dari fitnah dan rekayasa. Kebenaran dan keadilan akan muncul menang dari rekayasa sehebat dan serapi rekayasa itu dibangun. Itu keyakinan saya.

Sejak awal saya meyakini bahwa saya tidak akan punya status hukum di KPK, karena saya yakin KPK bekerja independen, mandiri, dan profesional. KPK tidak bisa ditekan oleh opini dan hal lain di luar opini. Termasuk tekanan dari kekuatan-kekuatan sebesar apapun itu. Saya baru mulai berpikir saya akan punya status hukum di KPK ketika ada semacam sangkaan agar KPK segera memperjelas status hukum saya. Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Ketika ada desakan seperti itu, saya mulai berpikir, jangan-jangan saya akan jadi tersangka di KPK setelah saya dipersilakan untuk lebih fokus menghadapi masalah hukum di KPK. Ketika saya dipersilakan untuk lebih fokus menghadapi masalah hukum di KPK, berarti saya sudah divonis punya status hukum sebagai tersangka.

Apalagi saya tahu petinggi Partai Demokrat yakin betul, haqul yaqin, Anas jadi tersangka. Rangkaian ini pasti tidak bisa dipisahkan dengan apa yang dikatakan bocornya sprindik. Ini satu rangkaian peristiwa yang utuh, tak bisa dipisahkan, terkait sangat erat. Itulah faktanya. Tidak butuh pencermatan yang terlalu canggih untuk mengetahuinya.

Kalau mau ditarik agak jauh ke belakang, sesungguhnya ini pasti terkait dengan kongres Partai Demokrat. Saya tidak ingin cerita lebih panjang, pada waktunya saya akan cerita. Intinya Anas adalah bayi yang lahir tidak diharapkan. Tentu rangkaiannya menjadi panjang. Itu saya alami menjadi peristiwa politik dan organisasi Partai Demokrat. Pada titik ini saya belum sampaikan secara rinci, tetap ada konteks yang jelas menyangkut rangkaian peristiwa-peristiwa politik itu.

Ketika saya memutuskan masuk Partai Demokrat, saya sadar betul bahwa politik kadang-kadang keras dan kasar. Tidak sulit untuk menemukan intrik fitnah dan serangan-serangan. Saya sadari konskuensi-konsekuensinya. Maka saya tidak akan pernah mengeluh dengan keadaan ini. Saya punya keyakinan kuat dan semangat menghadapinya termasuk resiko dan konsekuensinya. Itu adalah kelaziman bagi saya.

Karena saya sudah punya status tersangka, meski saya yakin posisi tersangka saya itu lebih karena faktor-faktor non hukum yang saya yakini, tetapi saya punya standar etik pribadi. Standar etik pribadi saya kalau saya punya status hukum sebagai tersangka maka saya akan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ini bukan soal jabatan dan posisi, ini soal standar etik. Alhamdulilah standar etik saya cocok dengan pakta integritas Partai Demokrat. Saya sendiri di tempat ini seminggu lalu sudah menandatangani pakta integritas. Dengan atau tanpa pakta integritas, standar etik saya mengatakan, saya berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Terkait dengan itu, saya sampaikan terima kasih tulus kepada kader-kader Demokrat yang telah memberikan kepercayaan, amanah, dan mandat politik untuk memimpin Partai Demokrat sebagai ketua umum 2010-2015. Saya mohon maaf kalau saya berhenti di awal 2013 ini. Saya tidak pernah merencanakan untuk berhenti di awal 2013. Sepenuhnya saya bersungguh-sungguh menjalankan mandat dan amanat partai. Tentu ada prestasi dan bolong-bolongnya. Tapi semua itu saya jalani dengan sungguh-sungguh, serius, dan penuh konsentrasi. Alhamdillah saya brsyukur, kurang lebih 2,5 tahun lebih semua saya jalankan penuh dengan kesungguhan dan konsentrasi.

Terima kasih para kader Demokrat yang telah menjalankan kewenangan dan tugas masing-masing. Pengurus DPP, DPD, DPC, majelis tinggi, dewan pembina, dewan kehormatan, komisi pengawas, saya sampaikan terima kasih kepada semuanya yang selama ini bersama-sama menjalankan tugas.

Meskipun saya berhenti jadi ketua umum, saya tidak akan berhenti menjadi sahabat kader Demokrat. Saya jaminkan ketulusan, persahabatan dan persaudaraan itu kepada kader-kader Demokrat di seluruh Indonesia. Apapun tugas langkah yang akan saya tempuh.

Apakah saya menjalani proses hukum, apakah adil dan transparan, tapi saya jamin loyalitas sebagai sahabat yang selama ini kita bangun bersama yang indah dan menyegarkan di dalam dinamika politik yang agak keras dan panas. Itu luar biasa.

Saya juga berharap, siapapun yang nanti jadi Ketua Umum Demokrat, bisa menunaikan tugas, bahkan jauh lebih baik dengan apa yang saya tunaikan bersama teman-teman pengurus selama ini. Pasti akan datang ketum yang lebih baik. Saya percaya karena sejarah selalu melahirkan pemimpin pada waktunya.

Apa yang akan saya lakukan ke depan adalah tetap dalam rangka memberi kontribusi dan menjaga momentum bagi perbaikan dan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia, apapun kondisi dan keadaan saya. Yang penting adalah saya akan tetap bersama-sama dalam sebuah ikhtiar untuk membuat Indonesia semakin bagus.

Di hari-hari ke depan akan diuji pula etika Partai Demokrat. Etikanya yang bersih cerdas dan santun. Akan diuji oleh sejarah apakah bersih atau tidak, bersih atau korup. Akan diuji partai yang cerdas gagasan bangsa. Apakah Demokrat ini santun atau sadis dalam politik.

Yang paling penting, tidak ada kemarahan dan kebencian. Keduanya jauh dari rumus politik yang saya anut. Mudah-mudahan dianut juga oleh kader-kader Partai Demokrat.

Ada yang berpikir bahwa ini adalah akhir dari segalanya. Hari ini saya nyatakan, ini baru permulaan. Ini baru sebuah awal langkah-langkah besar. Ini baru halaman pertama. Masih banyak hal lainnya yang kita buka bersama untuk kebaikan bersama.

Saya akan berkomitmen dan berikhtiar untuk memberikan sesuatu yang berharga bagi masa depan demokrasi kita. Ini bukan tutup buku, tapi pembukaan halaman pertama. Saya yakin halaman berikutnya akan bermakna bagi kepentingan kita bersama.

Inilah yang saya sampaikan siang ini. Saya tentu akan terus menjadi sahabat teman sekalian, karena banyak buku yang akan kita baca bersama. Tapi jangan dipahami dalam perspektif ngeres, tapi dipahami secara konstruktif bagi kemaslahatan yang lebih besar. Itulah yang akan jadi titik orientasi kita."

Karangan Bunga Dukungan kepada Anas Urbaningrum


Karangan bunga di depan rumah Anas (Foto: Nur Khafifah/detikcom)
Jakarta - Anas Urbaningrum terus didatangi koleganya pasca mengumumkan berhenti dari Ketua Umum Partai Demokrat. Di tengah-tengah ramainya kunjungan, ada juga yang mengirim karangan bunga.

Sebuah karangan bunga berukuran 1,5x1,5 meter persegi dan didominasi warna pink diantar ke kediaman Anas di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (23/2/2013) malam ini. Karangan bunga itu diletakkan di depan gerbang kayu rumah Anas yang bernuansa Jawa. 

Terdapat tulisan "Pak.Anas Terus Berjuang & Lawan Ketidakadilan" di karangan bunga itu. Di bawah tulisan tersebut tertera pengirim karangan bunga, yaitu PT SGI, yang dilengkapi keterangan www.safeguardindonesia.co.id.

Berdasarkan penelusuran ke alamat situs, PT SGI adalah perusahaan penyedia jasa keamanan. Belum diketahui apa hubungan antara PT SGI dengan Anas Urbaningrum.

Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Anas Bermuatan Politis


Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut adanya muatan politis dalam penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Meski demikian, Mahfud masih percaya KPK akan berlaku adil pada kasus Anas.

"Peristiwa politik yang mendahului harus ditafsirkan begitu. Ada yang mendorong Anas sebagai tersangka, ada yang tidak. Harusnya hukum tidak seperti itu, itu yang harus dihindari," kata Mahfud MD usai berkunjung ke rumah Anas di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (23/2/2013).

Mahfud mengatakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang dipimpinnya akan memberikan dukungan hukum kepada Anas. KAHMI ingin memastikan Anas diperlakukan dengan adil.

"KPK tidak boleh bekerja atas tekanan politik, kita akan kawal KPK," ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa dirinya percaya kepada KPK. "Kepercayaan saya kepada KPK lebih dari 90 persen," imbuhnya.

Wednesday, July 8, 2009

Quick Count Pemilu 2009

Metode quick count atau hitung cepat untuk mengetahui hasil pemilu 2009 dipastikan akan lebih rumit. Untuk sekedar mengetahui perolehan suara partai peserta pemilu mungkin tidak ada kendala berarti. Kerumitan akan muncul ketika ingin mengetahui partai mana saja yang lolos electoral threshold yang kemudian digunakan untuk menentukan ‘harga kursi’ untuk tiap-tiap daerah pemilihan serta jumlah kursi yang berhasil didapatkan.

Maka jangan harap akan mengetahui hasil pemilu secara pasti dalam hitungan jam seperti pemilu 2004 lalu. Selain karena lebih rumit, sudah ada regulasi yang mengatur kapan hasil quick count boleh diumumkan, yaitu 1×24 jam setelah pemilu dilaksanakan.
REGULASI

Berikut ini regulasi-regulasi terkain penyelenggaraan Survey, Exit Poll dan Quick Count:

1) UU No.19 Tahun 1997 tentang Statistik

  • Pasal 36: Penyelenggara survei wajib memberitahukan sinopsis hasil survei kepada Balai Pusat Statistik
  • Memuat: judul, wilayah kegiatan survei, objekpopulasi, jumlah responden, waktu pelaksanaan, metode statistik, nama, alamat penyelenggara, abstraksi

2) UU Pemilu pasal 245 ayat 2

  • Partisipasi dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jejak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil pemilu dapat dilakukan asalkan tidak melakukan keberpihakan, mengganggu proses pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi, dan selalu mendorong suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu.

3) SK KPU no. 701 tahun 2003 pasal 14 ayat 1

  • Penyelenggaraan dan penyampaian hasil jajak pendapat umum, seperti polling dan survei, oleh dan/ atau melalui media massa pada masa kampanye dapat dilakukan sepanjang disertai penjelasan kelebihan dan kekurangan metodologi yang digunakan.

4) Keputusan KPU no. 48 tahun 2004

  • Pasal 20 ayat 3: Media elektronik dan setiap pihak yang menggunakan media elektronik untuk melaksanakan rubric jajak pendapat umum mengenai pasangan calon wajib menyebutkan: (a) nama sponsor atau pihak yang membiayai kegiatan tersebut; (b) rumusan pertanyaan yang diajukan; (c) teknik mendapatkan data/.informasi; (d) besarnya sample, karakteristik yang menjadi responden dan cara memilih responden; (e) kapan jajak pendapat dilaksanakan; dan (f) ambang kesalahan.
  • Pasal 26: Media elektronik dan cetak atau pihak lain yang melaksanakan jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan 21 dilarang memberitahukan atau menyiarkan hasil jajak pendapat dalam bentuk apapun pada masa tenang dan sampai pukul 13:00 waktu setempat pada hari dan tanggal pemungutan suara.

5) Pasal 10 dalam Peraturan KPU no. 40 tahun 2008

  • Survei Pemilu hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah mendapatkan nomor registrasi sebagai lembaga survei dari KPU/ KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/ Kota.
  • Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran
  • Mengembalikan formulir pendaftaran

6) Pasal 245 ayat 3 UU Pemilu

  • Pengumuman hasil perhitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/ tanggal pemungutan suara.
  • Selain itu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.

7) Ketentuan Pidana

  • Pengumuman hasil survei pada masa tenang, dipidana degan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000,- (tiga juga rupiah dan paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) – Pasal 282
  • Pengumuman hasil penghitungan cepat pada hari/ tanggal pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) – Pasal 307
  • Jika hasil penghitungan cepat tidak diberitahukan bukan merupakan hasil resmi pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) – Pasal 308

PENGERTIAN SURVEY, EXIT POLL & QUICK COUNT

Survey adalah cara untuk mengetahui trend pemilih pemilu dengan cara sampling. Sampel dipilih secara random dan diberikan beberapapoint pertanyaan, baik secara tertulis, lisan, langsung tatap muka maupun melalui telepon dan media interaksi yang lain.

Exit Poll adalah cara untuk mengetahui hasil pemilu dengan cara memberikan pertanyaan kepada pemilih yang baru saja keluar dari tempat pemungutan suara. Sama dengan survey, responden dan TPC dipilih secara acak dan kemudian diakumulasikan hasilnya, dibobotkan dan kemudian diumumkan.

Quick Count adalah cara untuk mengetahui hasil pemilu dengan cara sampling. Berbeda dengan survey dan exit poll, yang disampling dalam quick count ada TPS nya. TPS dipilih secara acak dan perolehan suara tiap kandidat diakumulasikan, dibobotkan dan kemudian diumumkan.

BEDA ANTARA SURVEY vs EXIT POLL & QUICK COUNT

Survey dilakukan sebelum adanya pemungutan suara, digunakan untuk mengetahui trend pemilih dan tingkat keterpilihan (electability) kandidat, jadi sifatnya adalah OPINI calon pemilih. Sedangkan exit poll dan quick count dilakukan setelah pemungutan suara dan sifatnya adalah FAKTA.

MARGIN OF ERROR

Margin of Sampling Error perlu diperhatikan untuk ‘membayar’ kesalahan selama proses berlangsung. Margin of Error ini berhubungan dengan jumlah sampel. Semakin besar jumlah sampel maka semakin baik dan akan memperkecil nilai margin of error.

Berikut ini gambaran hubungan jumlah sampel terhadap margin of error pada tingkat kepercayaan 95%. (KLIK UNTUK MEMPERBESAR):



Terlihat bahwa pada titik jumlah sampel 1000 responden nilai margin of error sudah mulai stabil pada angka +/-3%. Oleh karena itu kebanyakan lembaga survey mengambil sampe sebanyak 1250 responden dari seluruh Indonesia. Jumlah tersebut sudah representatif terhadap penduduk Indonesia.

Jika tata caranya benar maka hasil yang keluar tidak akan jauh beda dengan hasil yang sebenarnya berdasar perhitungan rekapitulasi suara manual oleh KPU. Itulah hebatnya statistik. Namun demikian motode statistik tidak bisa mengcapture proses pemungutan suara sehingga tidak bisa digunakan untuk mengetahui adanya kecurangan selama proses.

**sumber: modul lokakarya memahami angka dibalik survey dan quick count**

Friday, March 13, 2009

Nilai Nilai Kesantunan Dalam Dunia Politis Yang Ternyata Masih Saya Jumpai Di Dalam Alam Demokrasi Saat Ini

Siang itu saya kedatangan dua orang tamu di rumah saya , dengan ucapan Salam yang khas dan lembut nampak dua orang sosok pemudi Muslimah berkerudung menghampiri rumah saya .

Setelah saya persilahkan masuk dan memulai topik pembicaraan awal saya , di sampaikan oleh mereka berdua bahwa kedatangannya adalah dalam rangka sosialisasi calon legislatif mereka dari partai tertentu serta menyerap beberapa pemamahan dari masyarakat tentang apa dan bagaimana pandangan masyarakat terhadap Partai Mereka .

Dengan penuh kebanggaan dan apresiasi terhadap cara kerja mereka sayapun dengan antusias menjawab semua pertanyaan dan memberi respon positif terhada garis perjuangan mereka .

Saya sampaikan bahwa memang secara umum Tokoh Tokoh dari partai mereka adalah termasuk peringkat pertama sebagai tokoh tokoh pergerakan politis yang bersih dan berwibawa , serta selalu menegakkan nilai nilai akhlaqul karimah . Saya katakan bahwa secara pribadi saya sangat mengagumi tokoh tokoh politis mereka dan berharap bangsa ini akan semakin banyak memiliki pemimpin yang berbudi pekerti seperti apa yang telah di contohkan oleh tokoh tokoh politik mereka selama ini meskipun itu bisa datang dari partai manapun .

Dengan menyisakan kebanggaan saya kepada mereka berdua , sebagai seorang aktifis partisan muda telah mampu memaknai garis perjuangan mereka sendiri dengan memberikan suri tauladan yang membanggakan dan patut mendapatkan acungan jempol dari kita semua .

Semoga Indonesia mampu bangkit tanpa berlama lama untuk segera meraih kemerdekaan yang sesungguhnya dengan kemampuan untuk men-sejahterakan masyarakatnya baik secara moril maupun materill .

Hidup Indonesia ....
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls