Sunday, July 26, 2009

Pemancar TV Stereo UHF 200 Watts Dari HIDAKA BROADCAST

Hidaka Broadcast memproduksi Pemancar Televisi Band III(VHF) Band IV & V (UHF) analog dan Digital System : IF Modulator(+SAW Filter)- UP Converter- IPA- Power Amplifier (Solid State) + Optional : AGC (Automatic Gain Control)- Audio Processor- Antenna Bandpass Filter.STL-Link 1.2 - 2.4 GHz


Info lebih lanjut langsung saja ke :
prime = http://www.hidakabroadcast.co.cc
Mirror = http://hidakabroadcast.0fees.net

Friday, July 10, 2009

Aku Pengen Banget Punya Camera Digital CANON D 500 ... Ada Yang Jual Second Nggak

Salah satu kegemaranku meski tidak termasuk hobby adalah Camera . Dari beberapa Camera Tua Yang aku miliki Panasonic FZ hingga beberapa Digital Video Recorder , akhirnya aku jatuh pada pilihanku saat ini .

Camera Digital CANON D 500 adalah salah satu Camera yang di rekomendasikan oleh temanku seorang Hobbies Fotographie . Dengan segala pertimbangan dan features yang dimiliki oleh CANON D 500 akhirnya timbul greget untuk mencari keberadaan CANON D 500 ini .

Maksud hati siang besok mau jalan jalan ke Solo Grandmall , siapa tahu nanti ketemu Canon D 500 ini di lantai 4 . Mau lihat Price terakhir atau kalau ada siapa tahu ada ready stock second ...

Ada yang mau nawarin CANON D 500 second nggak ya ???

Wednesday, July 8, 2009

Quick Count Pemilu 2009

Metode quick count atau hitung cepat untuk mengetahui hasil pemilu 2009 dipastikan akan lebih rumit. Untuk sekedar mengetahui perolehan suara partai peserta pemilu mungkin tidak ada kendala berarti. Kerumitan akan muncul ketika ingin mengetahui partai mana saja yang lolos electoral threshold yang kemudian digunakan untuk menentukan ‘harga kursi’ untuk tiap-tiap daerah pemilihan serta jumlah kursi yang berhasil didapatkan.

Maka jangan harap akan mengetahui hasil pemilu secara pasti dalam hitungan jam seperti pemilu 2004 lalu. Selain karena lebih rumit, sudah ada regulasi yang mengatur kapan hasil quick count boleh diumumkan, yaitu 1×24 jam setelah pemilu dilaksanakan.
REGULASI

Berikut ini regulasi-regulasi terkain penyelenggaraan Survey, Exit Poll dan Quick Count:

1) UU No.19 Tahun 1997 tentang Statistik

  • Pasal 36: Penyelenggara survei wajib memberitahukan sinopsis hasil survei kepada Balai Pusat Statistik
  • Memuat: judul, wilayah kegiatan survei, objekpopulasi, jumlah responden, waktu pelaksanaan, metode statistik, nama, alamat penyelenggara, abstraksi

2) UU Pemilu pasal 245 ayat 2

  • Partisipasi dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jejak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil pemilu dapat dilakukan asalkan tidak melakukan keberpihakan, mengganggu proses pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi, dan selalu mendorong suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu.

3) SK KPU no. 701 tahun 2003 pasal 14 ayat 1

  • Penyelenggaraan dan penyampaian hasil jajak pendapat umum, seperti polling dan survei, oleh dan/ atau melalui media massa pada masa kampanye dapat dilakukan sepanjang disertai penjelasan kelebihan dan kekurangan metodologi yang digunakan.

4) Keputusan KPU no. 48 tahun 2004

  • Pasal 20 ayat 3: Media elektronik dan setiap pihak yang menggunakan media elektronik untuk melaksanakan rubric jajak pendapat umum mengenai pasangan calon wajib menyebutkan: (a) nama sponsor atau pihak yang membiayai kegiatan tersebut; (b) rumusan pertanyaan yang diajukan; (c) teknik mendapatkan data/.informasi; (d) besarnya sample, karakteristik yang menjadi responden dan cara memilih responden; (e) kapan jajak pendapat dilaksanakan; dan (f) ambang kesalahan.
  • Pasal 26: Media elektronik dan cetak atau pihak lain yang melaksanakan jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan 21 dilarang memberitahukan atau menyiarkan hasil jajak pendapat dalam bentuk apapun pada masa tenang dan sampai pukul 13:00 waktu setempat pada hari dan tanggal pemungutan suara.

5) Pasal 10 dalam Peraturan KPU no. 40 tahun 2008

  • Survei Pemilu hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah mendapatkan nomor registrasi sebagai lembaga survei dari KPU/ KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/ Kota.
  • Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran
  • Mengembalikan formulir pendaftaran

6) Pasal 245 ayat 3 UU Pemilu

  • Pengumuman hasil perhitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/ tanggal pemungutan suara.
  • Selain itu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.

7) Ketentuan Pidana

  • Pengumuman hasil survei pada masa tenang, dipidana degan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000,- (tiga juga rupiah dan paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) – Pasal 282
  • Pengumuman hasil penghitungan cepat pada hari/ tanggal pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) – Pasal 307
  • Jika hasil penghitungan cepat tidak diberitahukan bukan merupakan hasil resmi pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) – Pasal 308

PENGERTIAN SURVEY, EXIT POLL & QUICK COUNT

Survey adalah cara untuk mengetahui trend pemilih pemilu dengan cara sampling. Sampel dipilih secara random dan diberikan beberapapoint pertanyaan, baik secara tertulis, lisan, langsung tatap muka maupun melalui telepon dan media interaksi yang lain.

Exit Poll adalah cara untuk mengetahui hasil pemilu dengan cara memberikan pertanyaan kepada pemilih yang baru saja keluar dari tempat pemungutan suara. Sama dengan survey, responden dan TPC dipilih secara acak dan kemudian diakumulasikan hasilnya, dibobotkan dan kemudian diumumkan.

Quick Count adalah cara untuk mengetahui hasil pemilu dengan cara sampling. Berbeda dengan survey dan exit poll, yang disampling dalam quick count ada TPS nya. TPS dipilih secara acak dan perolehan suara tiap kandidat diakumulasikan, dibobotkan dan kemudian diumumkan.

BEDA ANTARA SURVEY vs EXIT POLL & QUICK COUNT

Survey dilakukan sebelum adanya pemungutan suara, digunakan untuk mengetahui trend pemilih dan tingkat keterpilihan (electability) kandidat, jadi sifatnya adalah OPINI calon pemilih. Sedangkan exit poll dan quick count dilakukan setelah pemungutan suara dan sifatnya adalah FAKTA.

MARGIN OF ERROR

Margin of Sampling Error perlu diperhatikan untuk ‘membayar’ kesalahan selama proses berlangsung. Margin of Error ini berhubungan dengan jumlah sampel. Semakin besar jumlah sampel maka semakin baik dan akan memperkecil nilai margin of error.

Berikut ini gambaran hubungan jumlah sampel terhadap margin of error pada tingkat kepercayaan 95%. (KLIK UNTUK MEMPERBESAR):



Terlihat bahwa pada titik jumlah sampel 1000 responden nilai margin of error sudah mulai stabil pada angka +/-3%. Oleh karena itu kebanyakan lembaga survey mengambil sampe sebanyak 1250 responden dari seluruh Indonesia. Jumlah tersebut sudah representatif terhadap penduduk Indonesia.

Jika tata caranya benar maka hasil yang keluar tidak akan jauh beda dengan hasil yang sebenarnya berdasar perhitungan rekapitulasi suara manual oleh KPU. Itulah hebatnya statistik. Namun demikian motode statistik tidak bisa mengcapture proses pemungutan suara sehingga tidak bisa digunakan untuk mengetahui adanya kecurangan selama proses.

**sumber: modul lokakarya memahami angka dibalik survey dan quick count**

Tuesday, July 7, 2009

Bengawan Solo HAM Festival 2009 Sebagai Ajang bergengsi dan Silaturahmi Anggota ORARI

Kota Solo pada tanggal 8-9 Agustus 2009 akan memiliki gawe yang cukup bergengsi di dunia Radio Amatir Indonesia . Bengawan Solo HAM Festival 2009 adalah sebuah acara bergengsi yang banyak di tunggu dan di nanti oleh keluarga besar ORARI di seluruh Indonesia sebagai ajang ber-Silaturahmi serta ajang berprestasi dengan mengikuti berbagai rangkaian perlombaan yang akan di adakan pada kesempatan tersebut .



Untuk melengkapi informasi dan tempat pelaksanaan serta jadwal acara Bengawan Solo HAM Festival tersebut , akan kami sajikan JUKLAK Bengawan Solo HAM Festival Pada halaman selanjutnya .

Akhir kata kami segenap tuan rumah pada acara tersebut akan sangat berbahagia kalau seluruh warga ORARI di manapaun berada ikut serta berduyun duyun untuk memeriahkan sekaligus men-sukseskan acara akbar tersebut .

VINI VIDI VICI - YD2EJG Kucing Garong
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls