Metode quick count atau hitung cepat untuk mengetahui hasil pemilu 2009 dipastikan akan lebih rumit. Untuk sekedar mengetahui perolehan suara partai peserta pemilu mungkin tidak ada kendala berarti. Kerumitan akan muncul ketika ingin mengetahui partai mana saja yang lolos electoral threshold yang kemudian digunakan untuk menentukan ‘harga kursi’ untuk tiap-tiap daerah pemilihan serta jumlah kursi yang berhasil didapatkan.
Maka jangan harap akan mengetahui hasil pemilu secara pasti dalam hitungan jam seperti pemilu 2004 lalu. Selain karena lebih rumit, sudah ada regulasi yang mengatur kapan hasil quick count boleh diumumkan, yaitu 1×24 jam setelah pemilu dilaksanakan.
REGULASI
Berikut ini regulasi-regulasi terkain penyelenggaraan Survey, Exit Poll dan Quick Count:
1) UU No.19 Tahun 1997 tentang Statistik
- Pasal 36: Penyelenggara survei wajib memberitahukan sinopsis hasil survei kepada Balai Pusat Statistik
- Memuat: judul, wilayah kegiatan survei, objekpopulasi, jumlah responden, waktu pelaksanaan, metode statistik, nama, alamat penyelenggara, abstraksi
2) UU Pemilu pasal 245 ayat 2
- Partisipasi dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jejak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil pemilu dapat dilakukan asalkan tidak melakukan keberpihakan, mengganggu proses pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi, dan selalu mendorong suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu.
3) SK KPU no. 701 tahun 2003 pasal 14 ayat 1
- Penyelenggaraan dan penyampaian hasil jajak pendapat umum, seperti polling dan survei, oleh dan/ atau melalui media massa pada masa kampanye dapat dilakukan sepanjang disertai penjelasan kelebihan dan kekurangan metodologi yang digunakan.
4) Keputusan KPU no. 48 tahun 2004
- Pasal 20 ayat 3: Media elektronik dan setiap pihak yang menggunakan media elektronik untuk melaksanakan rubric jajak pendapat umum mengenai pasangan calon wajib menyebutkan: (a) nama sponsor atau pihak yang membiayai kegiatan tersebut; (b) rumusan pertanyaan yang diajukan; (c) teknik mendapatkan data/.informasi; (d) besarnya sample, karakteristik yang menjadi responden dan cara memilih responden; (e) kapan jajak pendapat dilaksanakan; dan (f) ambang kesalahan.
- Pasal 26: Media elektronik dan cetak atau pihak lain yang melaksanakan jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan 21 dilarang memberitahukan atau menyiarkan hasil jajak pendapat dalam bentuk apapun pada masa tenang dan sampai pukul 13:00 waktu setempat pada hari dan tanggal pemungutan suara.
5) Pasal 10 dalam Peraturan KPU no. 40 tahun 2008
- Survei Pemilu hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah mendapatkan nomor registrasi sebagai lembaga survei dari KPU/ KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/ Kota.
- Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran
- Mengembalikan formulir pendaftaran
6) Pasal 245 ayat 3 UU Pemilu
- Pengumuman hasil perhitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/ tanggal pemungutan suara.
- Selain itu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.
7) Ketentuan Pidana
- Pengumuman hasil survei pada masa tenang, dipidana degan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000,- (tiga juga rupiah dan paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) – Pasal 282
- Pengumuman hasil penghitungan cepat pada hari/ tanggal pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) – Pasal 307
- Jika hasil penghitungan cepat tidak diberitahukan bukan merupakan hasil resmi pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) – Pasal 308
PENGERTIAN SURVEY, EXIT POLL & QUICK COUNT
Survey adalah cara untuk mengetahui trend pemilih pemilu dengan cara sampling. Sampel dipilih secara random dan diberikan beberapapoint pertanyaan, baik secara tertulis, lisan, langsung tatap muka maupun melalui telepon dan media interaksi yang lain.
Exit Poll adalah cara untuk mengetahui hasil pemilu dengan cara memberikan pertanyaan kepada pemilih yang baru saja keluar dari tempat pemungutan suara. Sama dengan survey, responden dan TPC dipilih secara acak dan kemudian diakumulasikan hasilnya, dibobotkan dan kemudian diumumkan.
Quick Count adalah cara untuk mengetahui hasil pemilu dengan cara sampling. Berbeda dengan survey dan exit poll, yang disampling dalam quick count ada TPS nya. TPS dipilih secara acak dan perolehan suara tiap kandidat diakumulasikan, dibobotkan dan kemudian diumumkan.
BEDA ANTARA SURVEY vs EXIT POLL & QUICK COUNT
Survey dilakukan sebelum adanya pemungutan suara, digunakan untuk mengetahui trend pemilih dan tingkat keterpilihan (electability) kandidat, jadi sifatnya adalah OPINI calon pemilih. Sedangkan exit poll dan quick count dilakukan setelah pemungutan suara dan sifatnya adalah FAKTA.
MARGIN OF ERROR
Margin of Sampling Error perlu diperhatikan untuk ‘membayar’ kesalahan selama proses berlangsung. Margin of Error ini berhubungan dengan jumlah sampel. Semakin besar jumlah sampel maka semakin baik dan akan memperkecil nilai margin of error.
Berikut ini gambaran hubungan jumlah sampel terhadap margin of error pada tingkat kepercayaan 95%. (KLIK UNTUK MEMPERBESAR):
Terlihat bahwa pada titik jumlah sampel 1000 responden nilai margin of error sudah mulai stabil pada angka +/-3%. Oleh karena itu kebanyakan lembaga survey mengambil sampe sebanyak 1250 responden dari seluruh Indonesia. Jumlah tersebut sudah representatif terhadap penduduk Indonesia.
Jika tata caranya benar maka hasil yang keluar tidak akan jauh beda dengan hasil yang sebenarnya berdasar perhitungan rekapitulasi suara manual oleh KPU. Itulah hebatnya statistik. Namun demikian motode statistik tidak bisa mengcapture proses pemungutan suara sehingga tidak bisa digunakan untuk mengetahui adanya kecurangan selama proses.
**sumber: modul lokakarya memahami angka dibalik survey dan quick count**